Sejarah

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RSUP SURAKARTA

Proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, telah membuat bangsa kita sadar akan perlunya keterbukaan dalam penyenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga Negara untuk memperoleh informasi mengenai perbuatan kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik. Penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUP Surakarta menuntut adanya pelayanan informasi yang efektif dan efisien. Pelayanan informasi publik ini akan menampung dan memproses semua permohonan infromasi dengan cepat, tepat dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya untuk memperoleh informasi.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi awal transparansi penyelenggaraan badan publik. Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sesuai dengan amanat tersebut, bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Surakarta Nomor HK.02.03/D.XXXI/3204/2024. Dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, PPID mengacu pada Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 02 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi.

Visi dan Misi
VISI

“Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel”

PENJABARAN VISI

  1. Layanan Informasi Publik : Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan RSUP Surakarta
  2. Profesional : Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;
  3. Transparan : Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  4. Akuntabel : Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);
  5. MISI

    1. Menyediakan Pelayanan Informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standard pelayanan informasi publik;
    2. Menyediakan sumberdaya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai;
    3. Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan dan bertanggung jawab;

Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI PPID RSUP SURAKARTA
Tugas dan Wewenang
TUGAS DAN WEWENANG PPID RSUP SURAKARTA

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Surakarta Nomor HK.02.03/D.XXXI/3204/2024, PPID RSUP Surakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi public yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim dan / atau diterima di lingkungan RSUP Surakarta;
  2. Melaksanakan kewenangan atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
  3. Melaksanakan kategori informasi di lingkungan RSUP Surakarta;
  4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID pelaksana;
  5. Melaksanakan pelayanan informasi Publik;

SK TIM PPID